Berita Bontang Terkini

Maksimalkan ETLE Mobile, Satlantas Polres Bontang Bisa Tilang Pelanggar Lalulintas Pakai HP

Satuan Lantas Polres Bontang mulai akan mengoptimalkan penilangan dengan menggunakan handphone

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Satuan Lantas Polres Bontang mulai akan mengoptimalkan penilangan dengan menggunakan handphone.

Program ETLE mobile dengan berbasis handphone sejatinya sudah berjalan sepanjang tahun 2022 ini.

“Cuman belum begitu maksimal. Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna, Selasa (7/6/2022).

Dijelaskan Edy, tilang ETLE berbasis handphone menangkap atau memotret beberapa jenis pelanggaran dengan menggunakan aplikasi Go-sigap.

Dengan mekanisme tilang elektronik yang menggunakan HP, petugas di lapangan tak perlu lagi bertemu dengan pelanggar.

Baca juga: Kabupaten Paser Belum Siap Terapkan Tilang ETLE Berbasis Elektronik

Baca juga: Satlantas Polres Bontang Imbau Pengedara Lunasi Denda ETLE Sebelum Urus Surat Kendaraan

Baca juga: Launching ETLE di Samarinda Tertunda, Persiapan Lengkap Namun Belum Menyeluruh Diterapkan

Sebab bukti foto pelanggaran kasat mata yang didapat akan langsung dikirim dan langsung diproses secara online.

Begitupun dengan pelanggar, adanya ETLE ini masyarakat tidak perlu lagi ke kantor polisi. Penyelesaian sanksi administrasi dan denda langsung bisa dilakukan saat memperpanjang surat kendaraan di Samsat.

“Ada 7 personil yang lakukan penilangan. Sepanjang tahun 2022, kita sudah tilang kurang lebih 100 pelanggar,” ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran yang diproses hanya yang kasat mata.

Baca juga: STNK Milik 119 Pelanggar ETLE di Bontang Terancam Diblokir

Misalnya pengendara tidak menggunakan helm, parkir di median jalan, dan melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti terobos lampu merah.

“Pelanggaran ringan, karena pelanggaran yang kita liat langsung,” tandas AKP Edy. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved