Berita Bontang Terkini

Tren Kasus Meninggal Dunia akibat Lakalantas 2022 Naik dari Tahun Lalu

Tren catatan kasus orang meninggal dunia akibat laka lantas sepanjang 2022 meningkat dari tahun lalu.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna membeberkan tren kecelakaan sepanjang 2022. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tren catatan kasus orang meninggal dunia akibat laka lantas sepanjang 2022 meningkat dari tahun lalu.

Dari data Satlantas Polres Bontang, laka lantas per Tanggal 13 Juni, sebanyak 25 kasus. Sementara dari kasus itu terdapat 14 orang meninggal dunia.

Angka kematian ini cukup tinggi jika dibandingkan tahun lalu, yakni hanya 13 korban jiwa, dari total kasus sebanyak 36 kasus.

Sementara data yang dihimpun, total kerugian materil akibat laka lantas sepanjang 2022 senilai Rp 149 juta.

“Lebih tinggi dari tahun ini. Karena ini baru bulan juni. Angka kasus meninggal sudah lebih banyak dari tahun lalu,” beber Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang di Tempat

Edy menuturkan, penyebab kecelakaan didominasi akibat out off control pengendara atau pengemudi.

Selain itu mayoritas kecelakaan juga terjadi kebanyakan berlokasi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan Muara Badak- Marangkayu.

"Tercatat juga sebanyak 1 orang luka berat, luka ringan 19 orang, tidak luka 24 orang. Sebagian angka kecelakaan disebabkan out off control," kata AKP Edy.

Edy juga menegaskan, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sebab pengemudi atau pengendara diharapkan terus berhati-hati saat mengendarai kendaraan.

Baca juga: Tilang ETLE Mobile di Bontang Digencarkan, Berikut Ini Rute yang Disasar Polres

Kemudian untuk pelanggar yang menyebabkan kerugian fasilitas publik juga akan diminta ganti rugi.

"Kan luas wilayah hukum cukup luas. Dan kecelakaan juga ada di jalan poros. Sementara bagi pelanggar kecelakaan yang menyebabkan fasilitas publik rusak diminta ganti rugi materil," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved