Berita Bontang Terkini

Tilang ETLE Mobile di Bontang Digencarkan, Berikut Ini Rute yang Disasar Polres

Tilang elektronik mobile yang menggunakan camera handphone kini masif dilakukan Satlantas Polres Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Petugas Satlantas Polres Bontang yang melalukan rekayasa jalan di Patimura, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tilang elektronik mobile yang menggunakan camera handphone kini masif dilakukan Satlantas Polres Bontang.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna membeberkan jika patroli ETLE ini dilakukan setiap hari dengan menerjunkan 8 personil di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Biasanya petugas menerjunkan 4 kendaraan yang terdiri 2 mobil patroli dan 2 sepeda motor dengan dilengkapi kamera.

Baik kamera yang melakat dikendaraan maupun kamera langsung dari handphone petugas patroli.

Baca juga: Gondol HP Diproyek, Warga Kutim Diciduk Polres Bontang

Baca juga: Satlantas Polres Bontang Imbau Pengedara Lunasi Denda ETLE Sebelum Urus Surat Kendaraan

Baca juga: Hasil Identifikasi Polres Bontang, Pria Tewas Bunuh Diri di Toko Sepatu Dipicu Masalah Pribadi

Semua pelanggaran lalulintas yang kasat mata akan terekam dalam kemera ETLE. Misalnya tidak menggunakan helm dan mengabaikan rambu-rambu.

Adapun rute ETLE mobile itu akan menyasar beberapa kawasan tertip lalulintas. Mulai dari
Tugu Selamat menuju jalan Brigjend Katamso.

Kemudian lanjut ke Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan MT Haryono, hingga Jalan R Suprapto. 

Tak hanya itu, petugas juga rutin menyasar beberapa lokasi yang dinilai rawan terjadi lakalantas.

Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Jendral Soedirman, dan beberapa lokasi jalan lainnya. 

“Kami aktif setiap pagi. Jadi yang tertangkap kamera melanggar akan diproses oleh operator dan untuk melacak alamat pemilik kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya

Setelah mendapat alamat yang ditelusuri dari nomor plat kendaraan, kemudian petugas akan mengirimkan surat dan diwajibkan pelanggar untuk memberikan konfirmasi paling lambat 8 hari.

Selain itu, AKB Edy juga menjelaskan proses alur pembayaran denda sesuai tingkat pelanggaran pengendara.

Bagi pelanggar yang menerima surat, maka wajib mendatangi kontor polisi untuk memberikan konfirmasi jenis pelanggaran yang dilanggar ke petugas.

Yang jelas, tangkapan camera polisi itu yang akan menjadi bukti pelanggaran apa yang dilanggar.

Dari bukti itu juga akan menentukan besaran tarif denda pelanggar yang harus dibayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved