Berita Paser Terkini
Verifikasi Berkas 23 Tenaga Kerja Asing di Paser, Tim Pemantau Pastikan Legal
Tim Pemantau Orang Asing Kabupaten Paser lakukan verifikasi berkas 23 Tenaga Kerja Asing (TKA), yang menjadi pekerja di sejumlah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim Pemantau Orang Asing Kabupaten Paser lakukan verifikasi berkas 23 Tenaga Kerja Asing (TKA), yang menjadi pekerja di sejumlah perusahaan tambang batu bara dan perkebunan.
Verifikasi berkas dilakukan saat rapat Tim Pemantau Orang Asing Kabupaten Paser, yang berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Senin (13/6/2022).
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol Paser, Yusdar Joheri menyampaikan tim terdiri dari unsur Kesbangpol, Disnakertrans.
Juga ada dari Disdukcapil, Satpol PP, Polres Paser, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Rapat ini alam rangka pendataan kelengkapan dokumen tenaga asing, apakah dokumen yang ada sesuai izin atau tidak," kata Yusdar.
Baca juga: Berpotensi Tambah Pendapatan Daerah, DPRD Desak Pemkab Berau Percepat Perda Tenaga Kerja Asing
Baca juga: DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak
Baca juga: Imigrasi Kaltim Sebut Penting Dilakukan Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kaltara
Pada rapat tersebut, tim juga mengundang perwakilan perusahaan tempat TKA bekerja di Kabupaten Paser.
"Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan batu bara, hanya satu orang yang bekerja di perusahaan kelapa sawit," tambahnya.
Dijelaskan, tim pemantau orang asing memastikan keberadaan TKA legal. Serta meminta kelengkapan berkas mereka, melalui pihak perusahaan.
Seperti paspor, dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)/Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
"Selain itu, juga diminta kelengkapan berkas Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), asuransi, Sk tenaga kerja pendamping, fotocopy pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA, sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada tenaga pendamping," papar Yusdar.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya perusahaan yang tidak melaporkan TKA yang telah habis masa kerjanya.
"Kami dapat laporan, ada TKA yang melapor saat masuk kerja, tapi tidak dilaporkan saat sudah selesai," bebernya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/23-tenaga-kerja-asing.jpg)