Berita Kaltara Terkini

Imigrasi Kaltim Sebut Penting Dilakukan Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kaltara

Imigrasi Kanwil Kemenkumhan Kaltim memastikan, akan mengawasi tiap tenaga kerja asing atau TKA yang memasuki wilayah Indonesia, khususnya Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) penting dilakukan. Mengingat, semua orang asing yang masuk, memiliki potensi untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Imigrasi Kanwil Kemenkumhan Kaltim memastikan, akan mengawasi tiap tenaga kerja asing atau TKA yang memasuki wilayah Indonesia, khususnya Kaltara.

Di mana saat ini, salah satu proyek besar di Kaltara, yakni PLTA Kayan, mendatangkan TKA asal China, sebagai pekerja di lokasi pembangunan proyek di Kecamatan Peso.

Menurutnya, pengawasan terhadap TKA penting dilakukan.

Baca juga: Soal Banjir Rendam Empat Desa di Bulungan, Gubernur Kaltara Serahkan Penanganannya pada BPBD

Baca juga: Tim Pengawas Orang Asing Diresmikan, Gubernur Zainal Paliwang Sebut Perbatasan Kaltara Masih Rentan

Mengingat, semua orang asing yang masuk, memiliki potensi untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan diresmikannya tim pengawasan orang asing atau Tim Pora di Kaltara.

Hal ini diungkapkan pihak Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, saat ditemui di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kamis (25/3/2021).

"Semua orang asing kita awasi, mungkin mereka melakukan infiltrasi atau kegiatan intelijen kan kita tidak tahu," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo.

"Sehingga itu perlunya Tim Pora ini, dan nanti bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing," tuturnya.

Seperti halnya kepolisian di bidang keamanan, Dinas Tenaga Kerja di sektor ketenagakerjaan, dan imigrasi untuk izin tinggal.

Pihak Imigrasi mengaku, belum mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh TKA, khususnya yang bekerja di proyek PLTA Kayan.

Diberitakan sebelumnya, PT KHE selaku investor proyek PLTA Kayan mengatakan, TKA yang diperkerjakannya yang berasal dari China masih tertahan di negara asal akibat pandemi Covid-19.

Pihak PT KHE mengaku, hingga saat ini belum ditemui kendala keimigrasian yang dialami oleh TKA saat berada di Kaltara.

Berita tentang Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved