Berita Balikpapan Terkini
Walikota Harap Kejari Bisa Kembalikan Aset Pemkot Balikpapan yang Dikuasai Pihak Ketiga
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan berharap Kejari dapat menangani aset-aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan digelar, Senin (13/6/2022).
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan berharap Kejari dapat menangani aset-aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.
"Terutama dalam penanganan aset-aset kami yang mana memang banyak dikuasai pihak-pihak lain," kata Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Adapun, penanganan yang dimaksud adalah mendampingi atau mengawal pihak Pemkot di jalur hukum.
"Artinya, kalau masih menjadi hak masyarakat maka akan diberikan kepada masyarakat, jika tidak, maka aset tersebut akan diamankan oleh pihak Pemkot Balikpapan," lanjutnya.
Baca juga: Turnamen Futsal Adonara Cup di Balikpapan, Lamaholot FC Gelontorkan 10 Gol, Pastikan Juara Grup B
Baca juga: TERUNGKAP Terdakwa Sopir Truk Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan Ganti SIM A Jadi SIM B2 Umum
Baca juga: Pemkot Balikpapan Apresiasi Pemberian 2 Unit Mobil Promkes dari RDMP Balikpapan JO
Melalui penandatanganan kerjasama ini juga diharapkan Kejari dapat membantu mengembalikan aset-aset yang sudah seharusnya menjadi milik Pemkot Balikpapan.
Rahmad menegaskan melalui penandatanganan kerjasama ini maka dapat mendatangkan manfaat bagi semua.
"Mudah-mudahan perjanjian ini dapat mendatangkan manfaat bagi kita semua," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel