Berita Balikpapan Terkini
TERUNGKAP Terdakwa Sopir Truk Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan Ganti SIM A Jadi SIM B2 Umum
Terdakwa berinisial MA (48), sopir truk penyebab laka maut di Simpang Rapak Balikpapan, memasuki agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Terdakwa berinisial MA (48), sopir truk penyebab laka maut di Simpang Rapak Balikpapan, memasuki agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/6/2022).
Dirinya diminta membeberkan fakta lapangan mengenai izin mengemudi yang dimiliki saat mengemudikan truk tronton dan terjadi insiden maut tersebut.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengelabui SIM A miliknya dan diganti menjadi SIM B2 Umum.
Padahal dari nomor register, terdaftar asli sebagai SIM A untuk mengendarai mobil roda 4.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengonfirmasi kembali terhadap MA; apakah dirinya mengetahui menyoal SIM A yang dipalsukan dan tampak seolah seperti SIM B2 Umum tersebut.
Baca juga: Korban Lakalantas di Simpang Rapak Belum Dapat Santunan, Kejari Balikpapan: Itu Kewajiban!
Baca juga: Istri Almarhum Yamin Korban Laka Simpang Rapak Masuki Masa Pemulihan, Sempat Pulang ke Samarinda
Baca juga: Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dimakamkan Besok di Kampung Halaman
"Saya mengetahui bahwa SIM itu bukan SIM B2 Umum asli," tutur MA, Senin (13/6/2022), secara daring dari ruang sel Rutan Klas IIB Balikpapan.
Di hadapan sidang, MA mengakui bahwa SIM yang ia miliki diperoleh dengan cara perantara. Dalam arti, ada pihak lain yang berjasa dalam penerbitan SIM.
Inisialnya RH yang disebut oleh MA telah mengurus segala proses penerbitan izin mengemudi untuk MA.
"Saya meminta tolong kepada dia (RH) untuk urus SIM. Saya tanya soal biaya, terus sepakat akhirnya diuruskan," kata MA.
"Pas saya terima, saya lihat memang ada yang aneh. Saya tanyakan ke RH, dia bilang nggak apa. Nanti kalau ada apa-apa, hubungin dia aja," imbuhnya.
Demikian disimpulkan, MA sudah mengetahui bahwa SIM yang ia kantongi memang telah ada upaya pemalsuan dari pihak lain.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono berujar, terdakwa pun mengakui perihal izin mengemudi yang dipalsukan tersebut.
"Dia menyadari kalau sim nya tdk sesuai. Kalau memalsukan tadi dia menerangkan dia hanya mengurus pada seseorang," ujar Arif, Senin (13/6/2022), usai persidangan.
Baca juga: Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan akan Diterbangkan ke Bima NTB
Ia melanjutkan, MA hanya mengurus izin mengemudi lewat orang lain. Dimana hanya pada bagian data keterangan golongan SIM-nya diplester dan diganti.
"Dia menyadari memang tidak sesuai dan seperti itu faktanya," tukasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.