Berita Nasional Terkini

Ternyata Tidak Semua Dapat! Terjawab Kapan Gaji ke 13 PNS/Pensiunan 2022 Cair dan Kriteria Penerima

Kabar Gembira! terjawab sudah gaji 13 2021 PNS dan pensiunan kapan cair, cek pengumuman terbaru dari Menkeu.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Kabar Gembira! terjawab sudah gaji 13 2021 PNS dan pensiunan kapan cair, cek pengumuman terbaru dari Menkeu. 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Kabar Terbaru, PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya

Untuk diketahui, tahun 2022 ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.

Kriteria yang tidak dapat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved