Berita Samarinda Terkini
DPD PKS Samarinda Buka Pendaftaran Bacaleg, Simak Persyaratannya
Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Samarinda, membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) bagi masyarakat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Samarinda, membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) bagi masyarakat Kota Tepian untuk menghadapi pemilu 2024.
Pihak PKS membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dan dekat dengan partai yang dominan berwarna orange dan putih ini.
Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa mengatakan, bahwa tim untuk penjaringan sudah dibentuk pihaknya.
Bahkan telah ada penunjukkan pada bulan Ramadan lalu.
Tidak hanya penjaringan dilakukan, PKS Samarinda juga mengaku akan jemput bola.
Baca juga: Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, KPU Kutim Akui Siap Sukseskan Hajatan Nasional
Baca juga: Pemilu Serentak 2024 Dimulai Hari Ini di Kukar, Ini Tahapannya
Baca juga: Di Instagram Mata Najwa, Najwa Shihab Sindir Luhut Soal Big Data Tunda Pemilu yang Belum Dibuka
Tokoh-tokoh atau politisi yang di sorot pihaknya juga telah masuk dalam radar.
"Beberapa hal yang menjadi prasyarat kami lakukan jemput bola, seperti dari sisi ketokohan ataupun kemampuan vokal," tegasnya, Rabu (15/6/2022).
Dimyati berharap semakin banyak yang mendaftar sebagai bacaleg akan membuka kesempatan membangun kota Samarinda melalui PKS.
Serta pihaknya ingin menepis anggapan bahwa PKS merupakan partai yang eksklusif.
"PKS itu tidak eksklusif, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri bahwa PKS ini adalah milik seluruh anak bangsa," terangnya.
"Tentunya ini dilakukan untuk bersama masyarakat mencari calon pemimpin Samarinda ke depan," sambung Dimyati.
Terpisah, Ketua Tim Penjaringan BCAD DPD PKS Samarinda, Samri Shaputra menegaskan bahwa perihal penjaringan, dia bersama tim memberikan kesempatan kepada kader atau simpatisan untuk bersama-sama berjuang.
Adapun perrsyaratan yang dibuat masih secara umum.
"Usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA, bersedia menjadi anggota PKS, mengisi formulir Bacaleg," jelasnya.
Baca juga: Peneliti CSIS Arya Fernandes Sebut KIB Dibutuhkan untuk Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024
Serta bersedia menjalankan tugas jika terpilih dan bersedia berjuang bersama sama dengan PKS.