Kebakaran di Samarinda
Kebakaran 6 Bangunan di Samarinda, Pertamina Soroti Dugaan Penimbunan Minyak Solar di Sungai Kunjang
Kebakaran 6 bangunan di Jalan Untung Suropati, Gang Pasiran, RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Senin (13/6/2022) disoroti banyak pihak
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebakaran 6 bangunan di Jalan Untung Suropati, Gang Pasiran, RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Senin (13/6/2022) disoroti banyak pihak.
Pasalnya dalam musibah ini terkuak ada gudang milik pengetap solar yang turut terbakar. Pertamina pun menyorot dan menyayangkan terjadinya musibah tersebut.
Apalagi ada dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). "Saya menyayangkan ada temuan digaan penimbunan BBM subsidi yang dilakukan sejumlah oknum,
Bahkan sampai menimbulkan dampak kerugian materi, lingkungan dan keselamatan," ucap Susanto August Satria selaku Area Manager Communication, Relation, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Padahal terangnya, Pertamina didukung oleh Pemerintah Kota Samarinda dan TNI Polri telah meluncurkan Program Fuel Card 2.0 untuk mengendalikan distribusi BBM Solar Subsidi.
Baca juga: Lakukan Undercover, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda Ungkap Kecurangan Pengetap Solar
Baca juga: Tekan Aksi Penimbunan dan Jumlah Antrean Kendaraan di SPBU Bontang, Pemkot Bakal Batasi
Baca juga: Cara Cegah Penimbunan BBM di Kalimantan Utara ala Polda Kaltara
"Tujuan adanya program tersebut agar benar-benar tepat sasaran dan BBM yang dibeli memang sesuai peruntukannya," tegasnya.
Susanto August Satria juga mengingatkan bahwa menimbun dan meniagakan kembali BBM tanpa izin merupakan tidakan pidana.
Oleh sebab itu ke depannya mereka akan lebih intens lagi mengawasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penimbunan BBM tersebut.
"Mari jaga subsidi untuk yang berhak," tegasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.