Berita Bontang Terkini

Tekan Aksi Penimbunan dan Jumlah Antrean Kendaraan di SPBU Bontang, Pemkot Bakal Batasi

Pemkot Bontang akan menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Antrean kendaraan yang mengular di salah satu SPBU di Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang akan menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Aturan pembatasan pembelian jenis BBM solar dan pertalite akan diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan mengacu pada aturan yang diterbitkan BPH Migas.

“Iya, rencananya kita tuangkan dalam Surat Edaran (SE) dengan mengacu aturan yang dikeluarkan BPH Migas,” ujar Kasubag Perekonomian Setkot Bontang, Taufik saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya, draf SE pembatasan konsumsi solar tersebut telah rampung.

Baca juga: Subsidi BBM Naik dan Pendapatan Naik Rp 420 Triliun, Belanja Negara Diusulkan 3.106 Triliun

Baca juga: Kerap Merusak Trotoar Saat Antre BBM, PUPR Bontang Minta Polantas Tilang Truk yang Nakal

Baca juga: Jamin Pasokan BBM Saat Arus Balik, Pertamina Imbau Masyarakat Isi Penuh Bahan Bakar Kendaraan

Hanya saja, perlu penyempurnaan karena BBM Jenis pertalite merupaka minyak subsidi. Maka isi draf aturan tersebut harus dilakukan penyesuaian kembali.

Dijelaskan Taufik, pembatasan ini mengatur jenis kendaraan dan batas maksimal pengisian bahan bakar yang mengacu dari jumlah roda kendaraan.

Tetapi untuk menyempurnakan aturan ini, Pemkot Bontang pastinya akan melibatkan Pertamina untuk dimintai masukan atau pertimbangan.

Misalnya dalam hal penentuan kapasitas maksimal masing-masing jenis kendaraan.

“Aturan ini pastinya mengikuti regulasi di atasnya,” terangnya.

Baca juga: Tangki Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Solar Subsidi Diringkus Polres Bontang

Taufik pun berharap, adanya aturan batas konsumsi ini dapat menekan potensi praktik penimbunan BBM serta menurunkan jumlah antrean kendaraan yang mengular disetiap SPBU.

Pasalnya selama ini, telah banyak masyarakat yang mengluhkan kondisi ini. Khususnya para pelaku usaha yang berada di sekitar SPBU.

“Karena kalau anterian pengisian panjang, pasti nutup usaha orang di pinggir jalan,” bebernya.

Sebagai informasi, Kota Samarinda telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran penerapan pembatasan pembelian solar dan pertalite.

Kendaraan roda empat pribadi hanya diperkenankan membeli 40 liter, roda empat angkutan umum dan barang maksimal 60 liter per hari.

Angkutan umum dan barang beroda enam yakni 80 liter per hari. Sedangkan Roda kendaraan selebihnya dijatah 120 liter per hari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved