Berita Paser Terkini
PT KCI di Paser Penuhi Hak-hak Ahli Waris Para Korban Kecelakaan Kerja
PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menyelesaikan perolehan hak pada ahli waris
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menyelesaikan perolehan hak pada ahli waris, korban dari kecelakaan kerja yang menewaskan Aliyas Wiranata (57) pada 13 Mei 2022.
Aliyas Wiranata merupakan karyawan kontraktor dari PT KCI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian.
Perwakilan PT KCI, Agus Murtadho menyampaikan pada 14 Juni 2022 telah dilakukan penyelesaian hak-hak ahli waris.
"Sudah kita lakukan penyelesaian hak-hak ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Agus.
Baca juga: Paser Punya Potensi Produk Kehutanan Bernilai Ekonomi Tinggi, KPHP Kendilo Siap Lakukan Pendampingan
Baca juga: Kementerian ESDM Setujui IUPK PT Kendilo Coal Indonesia Diperpanjang hingga 2031 Mendatang
Baca juga: KLHK Apresiasi PHM Merehabilitasi DAS Kendilo Paser, Kembalikan Cadangan Air Pulihkan Ekosistem
Atas peristiwa yang menimpa Aliyas, PT KCI selaku pemegang IUPK telah melaporkan kejadian tersebut ke Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang.
"Telah di lakukan investigasi oleh inspektur tambang ESDM di Jakarta dari tanggal 16 sampai 22 Mei 2022. Kejadian kecelakaan tersebut, dikategorikan sebagai kecelakaan tambang," bebernya.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2022 pihak perusahaan telah menghadiri undangan dari pihak keluarga korban.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh pihak keluarga, perusahaan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pemenuhan hak ahli waris.
"Guna mendapat kepastian ahli waris, kami telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan perihal besaran yang akan diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agus.
Untuk besaran yang diberikan pada ahli waris, pihak perusahaan tidak bisa menyebutkan besaran nilainya.
"Kami tidak bisa menyebut besarannya karena menyangkut privasi dari ahli waris, namun nilainya cukup layak yang diberikan sesuai standar perhitungan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
Baca juga: Kabupaten Paser Sediakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 6 Ribu Hektar
Pihak KCI juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang menimpa almarhum.
"Kami ikut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum, semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," ucap Agus sebagai perwakilan dari PT KCI.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya pada semua pihak yang terus mengawal peristiwa yang menimpa salah satu karyawan dari subkontraktor PT KCI.
"Terima kasih pada pihak ESDM, Kepolisian, LSM, Lembaga Adat Masyarakat serta pihak Media yang telah turut membantu penyelesaian hak-hak ahli waris," tutup Agus. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ahli-waris-tentang-hak-hak.jpg)