Demo Kaltim 21 April
Akademisi Unmul Soroti Hak Angket DPRD Kaltim dan Polemik Pengembalian Barang
Akademisi Unmul soroti peran DPRD dan polemik pengembalian barang pengadaan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Akademisi Unmul menilai DPRD Kaltim belum maksimal memanfaatkan hak konstitusional.
- Pengawasan legislatif dinilai harus melibatkan penyelidikan, bukan sekadar bertanya.
- Pengembalian barang pengadaan dianggap bukan solusi hukum yang tepat.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peran pengawasan DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai fungsi pengawasan legislatif masih perlu diperkuat, terutama dalam menghadapi persoalan daerah yang kompleks.
Dalam sebuah forum diskusi, Najidah menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak konstitusional yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal dan sistematis.
Hak Interpelasi Dinilai Belum Optimal
Menurut Najidah, hak istimewa seperti interpelasi dapat digunakan tanpa harus melalui proses yang berbelit layaknya prosedur hukum formal.
Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan daerah, termasuk dalam pembahasan APBD, bukanlah kejadian mendadak, melainkan sudah melalui tahapan yang jelas.
Baca juga: PKB Kaltim Buka Dialog Demokrasi, Hak Angket Menguat Pasca Demo 21 April
“DPRD harus memahami bahwa ini hak istimewa yang diberikan konstitusi dan harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Pengawasan Harus Lebih Mendalam
Najidah menilai pengawasan DPRD tidak cukup hanya berhenti pada tahap bertanya atau meminta klarifikasi.
Legislator juga harus berani melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Menurutnya, pengawasan yang efektif mencakup evaluasi terhadap kebijakan, pembangunan, hingga potensi pelanggaran hukum yang berdampak pada masyarakat luas.
“Pengawasan bukan hanya bertanya, tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap kebijakan strategis,” tegasnya.
Baca juga: GMNI Samarinda Tantang Nyali DPRD Kaltim Soal Hak Angket: Jangan Cuma Omon-Omon
Sorotan pada Sistem Pengadaan
Selain fungsi pengawasan, Najidah juga menyoroti polemik pengembalian barang dalam pengadaan barang dan jasa, seperti mobil dinas dan fasilitas rumah jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia mengingatkan bahwa sistem pengadaan memiliki aturan hukum yang jelas, sehingga pengembalian barang yang sudah digunakan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, terdapat prinsip hukum seperti ratio legis dan ratio integritum yang harus diperhatikan dalam setiap proses pengadaan.
Akademisi Unmul
hak angket dprd
hak angket
DPRD Kaltim
Universitas Mulawarman
Samarinda
TribunKaltim.co
| PKB Kaltim Buka Dialog Demokrasi, Hak Angket Menguat Pasca Demo 21 April |
|
|---|
| Soroti Polemik Pengembalian Fasilitas Pemprov Kaltim, Dosen Nilai Bukan Solusi Hukum yang Tepat |
|
|---|
| GMNI Samarinda Tantang Nyali DPRD Kaltim Soal Hak Angket: Jangan Cuma Omon-Omon |
|
|---|
| Wacana Hak Angket DPRD Kaltim Disorot, Pengamat Politik: Itu Komitmen Tertulis |
|
|---|
| PKB Kaltim Gelar Seminar Refleksi Aksi 21 April, Pertimbangkan Langkah Hak Angket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260429_Akademisi-Universitas-Mulawarman-Unmul-Warkhatun-Najidah.jpg)