Terkait Kecelakaan Kerja di Tambang Batu Bara, PT KCI Telah Penuhi Hak-hak Ahli Waris

PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) menyelesaikan perolehan hak pada ahli waris, korban dari kecelakaan kerja yang menewaskan Aliyas Wiranata (57) pada 13

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO
Penandatanganan kesepakatan antara ahli waris dan perusahaan tentang penyelesaian hak-hak yang diterima oleh ahli waris. 

TRIBUNKALTIM.CO - PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) menyelesaikan perolehan hak pada ahli waris, korban dari kecelakaan kerja yang menewaskan Aliyas Wiranata (57) pada 13 Mei 2022 lalu.

Aliyas Wiranata merupakan karyawan kontraktor dari PT KCI yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari kementerian.

Perwakilan PT KCI, Agus Murtadho menyampaikan pada 14 Juni 2022 telah dilakukan penyelesaian hak-hak ahli waris.

"Sudah kita lakukan penyelesaian hak-hak ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Agus.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot dan Balikpapan Terima Bantuan 2 Ambulans, Program CSR PT KCI

Atas peristiwa yang menimpa Aliyas, PT KCI selaku pemegang IUPK telah melaporkan kejadian tersebut ke direktur teknik dan lingkungan atau kepala inspektur tambang.

"Telah  di lakukan investigasi oleh inspektur tambang ESDM di Jakarta dari tanggal 16 sampai 22 Mei 2022. Kejadian kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan tambang," bebernya. 

Sebelumnya pada 4 Juni 2022, pihak perusahaan telah menghadiri undangan dari pihak keluarga korban.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh pihak keluarga, perusahaan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan pemenuhan hak ahli waris.

"Guna mendapat kepastian ahli waris, kami telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan perihal besaran yang akan diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agus.

Baca juga: Melalui Program CSR, PT KCI Salurkan Bantuan 2 Unit Ambulans untuk Rutan Tanah Grogot dan Balikpapan

Untuk besaran yang diberikan pada ahli waris, pihak perusahaan tidak bisa menyebutkan besaran nilainya.

"Kami tidak bisa menyebut besarannya karena menyangkut privasi dari ahli waris, namun nilainya cukup layak yang diberikan sesuai standar perhitungan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Pihak KCI juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang menimpa almarhum.

"Kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," ucap Agus sebagai perwakilan dari PT KCI.

Baca juga: Kementerian ESDM Setujui IUPK PT Kendilo Coal Indonesia Diperpanjang hingga 2031 Mendatang

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terus mengawal peristiwa yang menimpa salah satu karyawan dari subkontraktor PT KCI.

"Terima kasih pada pihak ESDM, Kepolisian, LSM, Lembaga Adat Masyarakat serta pihak Media yang telah  turut  membantu penyelesaian hak-hak ahli waris," tutup Agus.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved