Berita Nasional Terkini

Korupsi di DPUPR, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara 

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara

Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO- Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara. 

Dodi Reza Alex Noerdin dinilai terbukti korupsi pada Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.

Di persidangan Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee Rp 2,9 miliar dari terpidana Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Selain pidana penjara, Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Suap ke KPK

Baca juga: Beri Rekomendasi Formula E, Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK

Baca juga: Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang Dilaporkan ke KPK, Begini Modusnya

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana tambahan 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut.

Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujar Layer saat ditemui setelah persidangan.

Tuntutan 2 terdakwa lainnya

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved