Berita Nasional Terkini

Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Suap ke KPK

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) mengembalikan yang dari kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) mengembalikan yang dari kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNKALTIM.CO- Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) mengembalikan yang dari kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bahkan uang tersebut disita sebagai barang bukti kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat Dodi.

"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Di sisi lain, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Dodi agar dengan jujur menerangkan di hadapan tim penyidik.

Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Dodi dari berbagai pihak.

Baca juga: Mantan Sekretaris DPC Demokrat PPU, Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Baca juga: Mangkir Panggilan Pertama KPK, Mantan Sekretaris PD PPU Syamsuddin Akan Dipanggil Kembali

Baca juga: Pesaingnya Dicokok KPK, Irwan Fecho Resmi Pimpin DPD Partai Demokrat Kaltim

Pendalaman materi ini ditelusuri lewat tiga saksi yang diperiksa pada Senin (24/1/2022).

Mereka yang diperiksa yaitu Hendra Oktariza (PNS), Adi Gustiawan (Direktur CV Abimanyu Poetra Warman), Muhammad Fahri (Direktur CV Radja Persada), dan Ramadhan (pegawai SPBU).

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," kata Ali.

Sementara seorang saksi lagi bernama Sri Eliza selaku ibu dari Dodi tidak hadir pemeriksaan dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Baca juga: Sekdaprov Kaltim HM Sabani Ingatkan Tata Kelola Anggaran dan OTT KPK

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved