Berita Nasional Terkini
Korupsi di DPUPR, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara
Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.
Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari.
Apabila sisanya tidak sanggu dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Dodi Reza Alex Noerdin berbelit-belit selama memberi keterangan di persidangan.
Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam memberatkan hukuman terhadapnya selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap JPU.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya pada, Kamis (23/6/2022). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/16/mantan-bupati-musi-banyuasin-dodi-reza-alex-dituntut-10-tahun-penjara-dan-hak-politik-dicabut?page=all.