Berita Nasional Terkini
Korupsi di DPUPR, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO- Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara.
Dodi Reza Alex Noerdin dinilai terbukti korupsi pada Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.
Di persidangan Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee Rp 2,9 miliar dari terpidana Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Selain pidana penjara, Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Suap ke KPK
Baca juga: Beri Rekomendasi Formula E, Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK
Baca juga: Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang Dilaporkan ke KPK, Begini Modusnya
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana tambahan 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut.
Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujar Layer saat ditemui setelah persidangan.
Tuntutan 2 terdakwa lainnya
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.
Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari.
Apabila sisanya tidak sanggu dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Dodi Reza Alex Noerdin berbelit-belit selama memberi keterangan di persidangan.
Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam memberatkan hukuman terhadapnya selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap JPU.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya pada, Kamis (23/6/2022). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/16/mantan-bupati-musi-banyuasin-dodi-reza-alex-dituntut-10-tahun-penjara-dan-hak-politik-dicabut?page=all.