Ibu Kota Negara
Adanya IKN Nusantara di PPU Ancam Lahan Pertanian? Dikhawatirkan Jadi Perumahan dan Industri
Pemerintah terus mempercepat pemindahan ibu kota negara di Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus mempercepat pemindahan ibu kota negara di Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal ini ditandai dengan pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada bulan Januari lalu hingga penentuan titik nol IKN yang akan menjadi acuan pembangunan selanjutnya.
Adapun pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU IKN dilaksanakan hanya dalam 42 hari.
Melalui pengesahan UU IKN serta penerbitan Buku Saku IKN oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) diketahui pemerintah menargetkan dapat membangun sejumlah infrastruktur utama yang diikuti oleh pemindahan pemerintahan ke Penajam Paser Utara, pada 2024 mendatang.
Baca juga: KSPI Beber Sekitar 150 Ribu Buruh Bekerja Bangun IKN Nusantara di Kaltim
Baca juga: Kapolri Dukung Komitmen Masyarakat dan Generasi Muda dalam Keberlanjutan Pembangunan IKN Nusantara
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Diharapkan tak Rugikan Masyarakat Lokal
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan lahan pertanian di daerah tersebut.
Hal itu dikemukakan mantan Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Anwar Sanusi kepada TribunKaltim.co.

Sanusi menjelaskan, pemindahan IKN akan memicu ledakan jumlah penduduk yang berimigrasi ke Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di PPU sehingga kebutuhan lahan untuk hunian juga akan mengalami peningkatan, dari waktu ke waktu.
“Kami khawatir sawah akan beralih fungsi menjadi perumahan dan industri,” ungkapnya Jumat (17/6/2022).
Sebagai langkah awal, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian, menurut Anwar Sanusi Pemkab PPU perlu untuk memperkuat regulasi perlindungan lahan tanaman pangan.
Baca juga: Ada 52 Ha Lahan di IKN Nusantara yang Wajib Dibebaskan Hadi Tjahjanto Secepatnya
“Seiring dengan pembangunan IKN Nusantara, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) lahan pangan harus diperketat," jelasnya.
Tokoh masyarakat PPU ini juga menekankan, daerah ini memiliki lahan produktif yang luasnya mencapai belasan ribu hektare.
Dari empat kecamatan di PPU, Kecamatan Babulu memiliki lahan terluas, bahkan telah menjadi salah satu daerah lumbung padi di Kaltim.
Lahan pertanian tersebut perlu dipertahankan untuk menopang kebutuhan pangan IKN Nusantara maupun Kaltim.
“Pemerintah pusat juga diharapkan untuk berperan serta mempertahankan lahan pertanian di PPU," ucapnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.