Tekno

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Website Resmi e-Samsat

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Website Resmi e-Samsat

Editor: Nur Pratama
Tribunsumsel.com
Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Online Lewat Aplikasi Samsat Online Nasional, e-Samsat 

TRIBUNKALTIM.CO - Ingin bayar pajak kendaraan anda, Sekarang sudah online.

Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.

Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Baca juga: Optimalkan Semua Potensi Pajak, Bapenda Bontang Wajibkan Seluruh Reklame Depan Toko Bayar Retribusi

Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, DJP Kaltimtara Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved