Berita Balikpapan Terkini

Berakhir 30 Juni 2022, DJP Kaltimtara Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengajak wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat, Efendi Pinem, Walikota Balikpapan Rahmad Masud dan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan saat Tax Gathering. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengajak wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program tersebut berlaku hingga Juni 2022. PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya, yakni dengan cara mendeklarasikan secara sukarela harta yang belum dilaporkan melalui program pengampunan pajak tahun 2016 lalu.

Utamanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Sebab hingga saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak tahun 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki.

Termasuk WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Amankan Aset Milik HP, Sita Tanah 1 Ha dari Tersangka Penggelapan di Samarinda

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan mengatakan, pihaknya berharap kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak.

"Di sisi lain, program ini juga dapat mendukung percepatan pemulihan perekonomian," ujarnya diajang Tax Gathering KPP Pratama Balikpapan Barat, Rabu (25/5/2022).

Peserta Tax Amnesty, baik pribadi atau badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH) diberi batas waktu yakni, 30 Juni 2022.

Adapun harta yang ditemukan oleh DJP, akan dianggap penghasilan dan dikenakan PPh final 25 persen untuk WP badan.

Kemudian, 30 persen untuk WP orang pribadi dan 12,5 persen untuk WP tertentu dari harta bersih tambahan PP-36/2017. Itu, masing-masing ditambah sanksi 200 persen.

Baca juga: 3 Hari Lagi Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

"Ini merupakan kesempatan masyarakat yang diberikan pemerintah atas wajib pajak untuk melaporkan asetnya yang belum terpenuhi dengan sukarela," imbuhnya.

Sebagai informasi, Tax Gathering yang digelar KPP Pratama Balikpapan Barat dihadiri WP yang sudah mengikuti PPS.

Hingga 23 Mei 2022, KPP Pratama Balikpapan Barat di bawah pimpinan Efendi Pinem, mencatat, ada 140 WP yang ikut PPS dengan total harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 345,4 miliar.

Dari jumlah itu, Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 35,29 miliar. Ada juga melalui tindak lanjut imbauan. Sebanyak 13.818 imbauan yanh dikirim melalui surat dan email blast.

"Progresnya hingga 23 Mei 2022, ada 34 WP yang telah mengikuti PPS. Dengan total nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 67,4 miliar dan PPh Final yang disetor sejumlah Rp 9,473 miliar,” urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved