Berita Bontang Terkini

Gelapkan Bahan Baku Minyak Goreng, Dua Sopir Truk Angkutan CPO Diciduk Polres Bontang

Dua tersangka kasus penggelapan bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), diringkus Polres Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi yang tengah membeberkan pengungkapan kasus penggelapan CPO. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua tersangka kasus penggelapan bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), diringkus Polres Bontang.

Kedua tersangka BK (39) dan AS (49) yang merupakan sopir truk itu diciduk polisi di Kawasan Industri PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Sabtu (18/6/2022) kemarin.

“BK warga Samarinda dan AS itu warga Kutai Timur,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat ditemui di lokasi Lapangan Bessai Berinta, Minggu (19/6/2022).

AKBP Hamam Wahyudi menceritakan, kejadian itu bermula ketika petugas perusahaan mecurigai gelagat sopir truk angkutan yang tidak menumpahkan semua CPO yang dibawa.

“Perusahaan pun melaporkan kerjadian itu ke polisi,” ujarnya.

Baca juga: Unjuk Rasa di Pabrik Crude Palm Oil Berujung Bui, Polres Bontang Tersangkakan Tiga Orang

Baca juga: Meski Keran Ekspor CPO Dibuka, Harga TBS di Kabupaten Paser Masih Terendah di Kaltim

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, Harga Minyak Goreng di Balikpapan Masih Mahal

Setelah mendapat laporan, Polres Bontang langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Dijelaskan Hamam, ada 4 unit mobil tangki bermuatan 8 ton yang diamankan. Namun hanya dua sopir yang berhasil ditangkap. Sementara dua sopir lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Ini masih kita buru 2 tersangka lainnya yang kabur,” terang Hamam. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa oknum yang bermain dalam kasus ini.

“Kita masih telusuri. CPO itu disimpan di mana saja terus siapa yang beli,” bebernya.  Atas kejadian ini, perusahaan pun mengalami kerugian Rp 120 juta.

Sementara kedua tersangka saat ini terancam akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  “Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved