Sabtu, 11 April 2026

Berita Berau Terkini

Separuh Calon Jemaah Haji Berau Gagal Berangkat akibat Pembatasan Usia

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia maksimal yakni 65 tahun pada jemaah haji tahun 2022.

HO/Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau.
Ilustrasi keberangkatan haji di Berau beberapa waktu silam. Setelah pandemi berada, umur untuk keberangkatan menjadi acuan. HO/Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia maksimal yakni 65 tahun pada jemaah haji tahun 2022.

Hal ini dilakukan karena menilai jemaah haji yang memiliki usia lanjut sangat rentan terpapar virus Covid-19.

Akibat pembatasan usia ini, separuh jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun ini, terpaksa gagal menjalankan ibadah haji.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Nasir menuturkan, pemerintah Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko sehingga pembatasan usia diberlakukan, tentunya ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jamaah haji dari berbagai negara, bukan hanya yang berasal dari Indonesia.

Berdasarkan data yang pihaknya miliki, dari 150 calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, hanya 69 jemaah haji asal Berau yang bisa terbang ke Arab Saudi.

Baca juga: Cuaca Panas di Tanah Suci, Kemenag Ingatkan Jamaah Haji tak Lupa Minum Sebelum Dehidrasi

"Untuk jemaah haji yang berusia lanjut sepertinya harus lebih bersabar sampai tahun berikutnya, semoga aturan ini berubah," jelasnya Kepada Tribunkaltim.co, Minggu (19/6/2022).

Dampak diberlakukannya aturan itu, membuat banyak jemaah yang tidak jadi berangkat haji bertanya-tanya, dan meminta penjelasan langsung dari pihak Kemenag Berau.

Ia mengatakan, saat ini para jemaah yang gagal berangkat sudah memahami.

Karena memang, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi jemaah asal Indonesia saja, melainkan di semua negara.

"Separuh yang dipangkas akibat pembatasan umur, maupun faktor lainnya," tuturnya.

Adapun mengenai biaya yang sudah disetorkan oleh jemaah, itu menjadi kewenangan pribadi jemaah.

Apakah, akan tetap menyimpan dana itu atau malah menariknya. Lebih lanjut ia menjelaskan, jemaah yang tidak jadi berangkat haji, bisa mengalihkan atau mewariskan dana haji ke keluarga lainnya.

Baca juga: Peserta Calon Jamaah Haji Tahun 2022 Asal Kutai Barat Siap Diberangkatkan 

"Bisa juga mengalihkan atau mewariskan ke ahli warisnya," ujarnya.

Namun, dirinya menyarankan agar dana itu tidak ditarik. Sebab, aturan pembatasan usia maksimal 65 tahun yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi bisa saja dicabut tahun 2023 mendatang.

Jika tahun depan aturan tersebut dicabut, jemaah haji yang gagal berangkat karena faktor umur tahun ini, akan menjadi prioritas pemberangkatan di tahun berikutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved