Ibu Kota Negara

Dekan Fakultas Hukum Unmul Soroti Kebebasan Berekspresi, tak Setuju IKN, Jangan Ditafsirkan Menolak

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti kebebasan berekspresi di Kaltim. Salah satunya, tidak setuju IKN, jangan ditafsirkan menolak.

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Ilustrasi. Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti kebebasan berekspresi di Kaltim. Salah satunya, tidak setuju IKN, jangan ditafsirkan menolak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ( Unmul ), Samarinda, Mahendra Putra Kurniamenyoroti ancaman kebebasan berekspresi di Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Salah satunya adalah terkait dengan mega proyek pemindahan ibu kota negara ( IKN ) ke Kaltim.

Proyek IKN ini menjadi perhatian serius di Kaltim, hingga sejumlah pihak menyuarakan aspirasinya baik yang setuju maupun tidak setuju.

Sayangnya, ketika menyebut tidak setuju dengan IKN dengan berbagai pertimbangan akademis, dianggap menolak.

Inilah yang menurut Mahendra Putra Kurnia, Dekan Fakultas Hukum Unmul sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi di Kaltim.

Pernyataan ini disampaikan Mahendra Putra Kurnia, Dekan Fakultas Hukum Unmul dalam diskusi bertajuk ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi di Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Kamis (16/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra Putra Kurnia juga menceritakan pengalaman terkait ketika menggelar diskusi bertema IKN. 

Baca juga: Tiga Masalah Mendasar Pemindahan IKN ke Kaltim, Rasionalitas hingga Risiko Lingkungan dan Finansial

Menurut Mahendra Putra Kurnia, ancaman terbesar kebebasan ekspresi di Kaltim adalah pembungkaman terhadap hal-hal yang sifatnya tak selaras dengan kebanyakan orang.

"Ketika Anda tidak selaras dengan situasi tertentu, Anda dianggap orang yang pembangkang atau pemberontak," katanya, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Padahal, menurut Dekan Fakultas Hukum Unmul sebagai akademisi tentu punya kewajiban sekaligus kebebasan menyoroti persoalan publik sepanjang basisnya akademik.

"Dalam case tertentu, kami dianggap tidak setuju IKN (ibu kota negara). Padahal, kami menyuarakan ini dari kebebasan berekspresi.

Ada kajian kritis ( IKN ) yang berbasis ilmiah, berbasis akademik," katanya. 

Sepanjang ini ada beberapa kajian oleh tim Unmul yang dia sebut tak selaras dengan apa yang disampaikan pemerintah.

Misalnya, soal kondisi masyarakat sekitar IKN dan dampak lingkungan hidup dengan hadirnya IKN.

Baca juga: Eks Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Jatam Khawatirkan Nasib Warga Lokal di IKN

"Beberapa waktu lalu, kami bikin seminar apakah pemindahan IKN itu justru merusak lingkungan atau ramah lingkungan?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved