Berita DPRD Kalimantan Timur

Penyelesaian Ganti Rugi Penabrakan Jembatan di Kaltim Jadi Samar, DPRD Dorong Pembuatan Perda

Kasus penabrakan jembatan di Kaltim kerap berulang. Namun proses penyelesaian ganti rugi maupun perbaikan dianggap samar oleh DPRD Kaltim.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penabrakan jembatan di Kaltim kerap berulang. Namun proses penyelesaian ganti rugi maupun perbaikan dianggap samar oleh DPRD Kaltim.

Pasalnya, selama ini pihak-pihak terkait dinilai tidak pernah mengkomunikasikan ataupun memberikan informasi kepada DPRD terkait penyelesaian perbaikan maupun ganti rugi tersebut.

Baca juga: Setwan Kaltim Terima Kunjungan Sekretariat DPRD Bali, Sharing Penggunaan Produk Dalam Negeri

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim, H Baba.

"Memang semua serba salah. Contohnya, ada beberapa kasus penabrakan jembatan Dondang. Sudah kami tinjau, kapal ditahan, tiba-tiba pengerjaannya (perbaikan, red) selesai tanpa ada informasi ke kami. Itu yang jadi masalah," tegasnya.

Dikatakannya, dari beberapa kejadian penabrakan jembatan, pemerintah melalui Dinas PUPR dan KSOP selalu menyebut persoalan tersebut telah selesai.

Tetapi, hal itu tidak juga disampaikan ke Komisi III DPRD Kaltim, selaku komisi yang membidangi.

"Pemerintah, PU, KSOP itu mengatakan sudah selesai. Tapi kami di dewan tidak disampaikan persoalan ganti rugi dan sebagainya. Jadi ada tergantung persoalannya. Kadang ada persoalan yang terputus informasinya kepada kami,” ujarnya. "Makanya kami minta tolong, kalau masalah sudah selesai agar diinformasikan supaya ketika kami ditanya masyarakat mengenai itu, kami juga bisa menjawab bahwa itu sudah selesai," sambungnya.

Baca juga: Pemkab Berau Pertimbangkan Tambah Cabor Porprov 2022

H Baba mencontohkan, penabrakan jembatan di Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.

Perbaikannya telah dilakukan oleh pihak perusahaan kapal yang menabrak jembatan.

"Tapi tidak ada informasi. Kami minta, segala sesuatu yang sudah selesai, tolong kami diinformasikan bahwa itu sudah selesai," katanya lagi.

Untuk itu, lanjut politikus PDIP ini, Komisi III DPRD Kaltim mendorong untuk dibuatnya perda yang mengatur penanganan persoalan seperti itu, sehingga ada payung hukum yang jelas dan kuat. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved