PPPK 2022

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Urutan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum

Syarat pelamar PPPK guru yang seleksinya akan dibuka pada tahun 2022 ini telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Pemerintah telah menetapkan syarat pelamar untuk seleksi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2022 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Syarat pelamar PPPK guru yang seleksinya akan dibuka pada tahun 2022 ini telah ditetapkan pemerintah.

Syarat pelamar PPPK guru 2022 tersebut mulai dari usia minimal dan maksimal hingga menunjukkan video singkat kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat pelamar PPPK guru 2022 ini wajib dipenuhi jika guru honorer ingin mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Baca juga: Rencana Penghapusan TKD, DPRD Bontang Bahas Rekomendasi Usulan Pengangkatan PPPK

Berikut daftar syarat pelamar PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas maupun pelamar umum pada seleksi PPPK Guru 2022:

- Warga negara Indonesia

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Masa Kontrak PPPK 2022 Sebenarnya 1 Tahun 5 Tahun? Cek Jawaban dan Perbedaan Mencolok dengan CPNS

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kemendikbudristek siapkan 970.410 formasi

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved