Berita Nunukan Terkini

Korban Dugaan Prostitusi Anak Dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Muncikari Pasang Tarif Segini

NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.

HO/SUPRIADI
Tersangka muncikari inisial SUP alias AS (22) diamankan ke Polres Nunukan, Jumat ((17/6/2022) sore. Tersangka ditahan karena terlibat kasus dugaan prostitusi anak. 

Kejadian serupa pernah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepolisian sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering beroperasi.

Satu pelaku berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa pada pria hidung belang ditangkap tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota berdasarkan informasi dari sebuah hotel di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Senin 15 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Kami menerima laporan dari pihak hotel bahwa kerap terjadi praktik prostitusi yang mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan wanita," tegas Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjastya, saat gelar konferensi press Rabu (17/3/2021) siang.

Menanggapi hal tersebut, penyelidikan dilakukan. Saat tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota menyatroni hotel tempat dimana pelaku sering menjajakan wanita pada hidung belang, didapati seorang pelaku berinisial EP (28).

Dari pengakuan pelaku, ia memasarkan korban-korbannya melalui aplikasi pesan singkat Michat. Pelaku memasang foto wanita setengah tanpa busana dengan wajah tertutup agar mengelabui aksinya dari polisi. 

Korban wanita yang dipasarkannya berumur 15 dan 25 tahun. Ditanya tarif, AKP Aldy Harjastya mengatakan bahwa bervariasi. Pelaku sendiri mengambil keuntungan ketika wanita yang diakui sebagai teman nongkrongnya ini mendapatkan tamu pria hidung belang.

"Hubungan dengan korban, pertemanan (nongkrong) saja. Tarifnya bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta rupiah. Ada satu korban yang masih dibawah umur, dimana usianya masih 15 tahun. Kami masih dalamin berapa orang yang dijual oleh tersangka. Dari pengakuan baru dua orang yang dijualnya (termasuk yang berusia dewasa)," ungkap AKP Aldy Harjastya.

Dari pengakuan pelaku EP, dia baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Untuk hotel sendiri dia mengatasnamakan bahwa bisa menyediakan wanita penghibur dan bukan hanya satu tempat saja. 

"Kegiatannya sendiri baru berjalan dua bulan. Hotelnya berubah ubah. Teknis pembagian uang, dari tarif yang dipasang, tersangka menerima Rp 50-100 ribu rupiah," tegas Kapolsek Samarinda Kota.

Iklan untuk Anda: Jika Anda Menemukan Papiloma di Tubuh Anda, Lakukan Ini Segera
Advertisement by

Pelaku juga terbukti mengajak korban untuk menjajakan diri. Sistem pembayaran juga diungkap AKP Aldy Harjastya, dimana pelaku meminta terlebih dulu uang ditempat pada pria hidung belang, barulah boleh menggunakan jasa.

Dari penyidikan kepolisian, korban wanit yang berumur 15 tahun diketahui masih berstatus pelajar.

Motif ekonomi menjadikan korban mau dibujuk oleh pelaku untuk menjajakan diri.

"Jadi terima uang dulu baru dilayani. Korban masih pelajar dan bersekolah (umur 15 tahun). Alasannya kebutuhan ekonomi. Korban dibawah umur ini baru dua kali dijual yang ketahuan. Sasarannya (menjajakan) umum saja," tegas AKP Aldy Harjastya.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved