Berita Nunukan Terkini

Korban Dugaan Prostitusi Anak Dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Muncikari Pasang Tarif Segini

NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.

HO/SUPRIADI
Tersangka muncikari inisial SUP alias AS (22) diamankan ke Polres Nunukan, Jumat ((17/6/2022) sore. Tersangka ditahan karena terlibat kasus dugaan prostitusi anak. 

Akibat perbuatannya, EP kini mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan menunggu diadili di meja hijau. "Sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Aldy Harjastya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tersangka Mucikari Diamankan Polres Nunukan, Ini Kronologinya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/20/dugaan-prostitusi-anak-di-bawah-umur-tersangka-mucikari-diamankan-ke-polres-nunukan-ini-kronologi.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved