Berita Nunukan Terkini
Korban Dugaan Prostitusi Anak Dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Muncikari Pasang Tarif Segini
NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Akibat perbuatannya, EP kini mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan menunggu diadili di meja hijau. "Sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Aldy Harjastya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tersangka Mucikari Diamankan Polres Nunukan, Ini Kronologinya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/20/dugaan-prostitusi-anak-di-bawah-umur-tersangka-mucikari-diamankan-ke-polres-nunukan-ini-kronologi.