Berita Berau Terkini
KPPN Tanjung Redeb Berau Salurkan Dana BOS dengan Cara Mengurangi Rantai Birokrasi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb mulai tahun ini menyalurkan dana bantuan operasional sekolah
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb mulai tahun ini menyalurkan dana bantuan operasional sekolah ( Dana BOS) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Realisasi per hari ini sebanyak Rp 18,574 miliar. Sementara, pagunya adalah Rp 58,244 miliar.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah menuturkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Sebelumnya dana BOS disalurkan melalui KPPN Provinsi seperti di antaranya Pemprov Kalimantan Timur.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Dana BOS di Samarinda, Disdikbud Bersama Kejati Kaltim Adakan Penerangan Hukum
Baca juga: KPPN Tanjung Redeb Kabupaten Berau Targetkan Belanja 95 Persen, Paling Banyak untuk Gaji Pegawai
Baca juga: Audit Dana BOS dan BOSDA di Berau Dipastikan Dilaksanakan Tahun Ini
Kata dia, dialihkan ke daerah, kemungkinan untuk mengurangi rantai birokrasi.
"Sejauh ini tidak ada kendala dalam penyaluran, karena semua sudah sesuai prosedur," katanya kepada TribunKaltim.co, Senin (20/6/2022).
Pihaknya mencairkan dana BOS berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kantor pusat.
Ketika tidak ada rekomendasi maka, dana tersebut tidak bisa dicairkan. Pencairan pun dilakukan per triwulan sekali.
Setiap sekolah menyampaikan usulannya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Berau.
Kemudian disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Kemendikbud Gelontorkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bagi Sekolah Swasta yang Kesulitan Ekonomi
Setelah kementerian memverifikasi kebenaran usulan bisa disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Terakhir ke KPPN Tanjung Redeb. Dana disalurkan ke pihak perbankan yang sudah bekerja sama," jelasnya.
Berdasarkan data, sudah ada 271 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik swasta maupun negeri yang sudah menerima penyaluran dana BOS.
"Sejauh ini kami belum menerima info berapa total sekolah di Kabupaten Berau yang berhak mengajukan usulan terkait dana BOS," bebernya.
Dana yang diterima setiap sekolah berbeda. Tergantung usulan sekolah dan rekomendasinya.
Dan setiap sekolah memiliki pagu masing-masing. Kewenangan tersebut diatur oleh Kemendikbud Ristek. Rentang pagu mulai dari Rp 21 juta sampai Rp 700 juta per sekolah.
Baca juga: Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS Reguler Buat Bayar Honor Guru Bukan ASN di Tengah Pandemi Corona
Sejauh ini usulan yang tertinggi kebanyakan di kampung dari pada daerah perkotaan.
"Peruntukannya kami tidak tahu secara detail karena hanya menyalurkan dana saja. Kemungkinan untuk pembenahan infrastruktur sekolah," terangnya.
Sebelum proses penyaluran, pihaknya mewaspadai supaya tidak terjadi retur.
Dengan cara berkoordinasi dengan pihak bank maupun seluruh rekomendasi yang menjadi acuan.
Sejauh ini belum ada permasalahan retur, sebab sudah ada langkah mitigasi tersebut.
"Penyaluran bisa sesuai pagu juga tergantung kesiapan sekolah mengajukan usulan mereka," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.