Virus Corona
Kemendikbud Gelontorkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bagi Sekolah Swasta yang Kesulitan Ekonomi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bakal mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bakal mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi.
Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Sebelumnya, dana BOS afirmasi hanya diberikan khusus kepada sekolah negeri yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Sementara dana BOS kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan
Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance
Kebijakan pendanaan ini berubah pada masa pandemi covid-19 ini. Sekolah negeri maupun swasta yang terdampak pandemi covid-19 akan mendapatkan kedua dana BOS tersebut.
"Sekarang difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan berdampak, karena situasinya sekarang banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya covid-19," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim mengungkapkan alasan Kemendikbud memasukan sekolah swasta sebagai pihak yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Menurut Nadiem Makarim, sekolah swasta merupakan lembaga yang kondisi ekonominya paling rentan terdampak pandemi covid-19.
"Mereka paling rentan karena banyak sekali pembayaran SPP mereka tertunda, banyak sekali orang tua yang tidak bisa membayar SPP pada saat ini," ucap Nadiem Makarim.
Kemendikbud mengalokasikan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa kelurahan daerah khusus.
Ketentuannya dana bantuan tersebut sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi covid-19.
Rinciannya antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan covid-19.