Rabu, 8 April 2026

Berita Berau Terkini

Satpol PP Berau Ingatkan Seluruh Pengusaha THM Dilarang Jual Miras

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Berau melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) guna membahas peredaran minuman

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Satpol PP Berau memberikan pemahaman kepada para pemilik THM terkait larangan peredaran miras di Kabupaten Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satpol PP Berau melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha tempat hiburan malam atau THM guna membahas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menuturkan, berdasarkan data Satpol PP sebanyak 15 THM terdaftar memiliki izin menjalankan usaha.

Meski, diakuinya, masih banyak THM lain yang belum terdaftar. Pihaknya memberi pemahaman kepada pemilik THM terhadap peredaran miras di Kabupaten Berau yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2018.

"Berdasarkan aturan tersebut peredaran miras hanya boleh di hotel bintang lima. Tapi, di Berau tidak ada," katanya, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (21/6/2022).

Untuk itu perlu dibuat turunan berupa peraturan bupati (Perbup) atau keputusan bupati terkait tempat mana saja yang boleh mengedarkan miras. Diakuinya, saat ini peredaran miras banyak yang ilegal hingga ke warung di pinggir jalan.

Baca juga: Dianggap Resahkan Masyarakat, 3 Pengamen Jalanan Diamankan Satpol PP Berau

"Masih ambigu di mana yang dibolehkan. Tapi kita hargai perda tersebut sebagai bentuk menekan peredaran miras di Berau," ujarnya.

Meskipun pihaknya tidak bisa membasmi secara total, setidaknya ada upaya untuk menekan. THM itulah yang biasanya menjadi sorotan. Selain miras, yang perlu diwaspadai yaitu mempekerjakan anak di bawah umur dan membolehkan mereka masuk THM. Pihaknya mengimbau supaya hal itu jangan sampai terjadi.

"Tolong jadi catatan khusus bagi pengelola. Karena kalau ada anak di bawah umur penyelesaiannya bisa panjang," tuturnya.

Ditegaskannya, secara berkala pihaknya akan melakukan sidak ke THM sebagai salah satu tindakan menekan peredaran miras tersebut. Jika terbukti THM memperdagangkan miras tentunya ada sanksi menanti.

"Pemilik akan didata dan barang bukti akan dimusnahkan. Kemudian menyusul surat peringatan," bebernya.

Adapun sanksi penutupan THM tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Membutuhkan perizinan stakeholder lain. Sebab, THM juga memiliki izin mendirikan usaha. Sanksi terberat yakni kurungan selama 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta.

Baca juga: Satpol PP Berau Akan Turunkan Spanduk Kedaluwarsa, Imbau Pedagang tak Berjualan di Atas Trotoar

"Untuk mencapai kesana ada tahapannya. Kami berupaya memberikan teguran dulu, kalau masih dilanggar harus di tindaklanjuti," tegasnya.

Anang berharap instansi terkait bisa memberikan sosialisasi serupa dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik usaha THM.

"Kalau bisa sama-sama menyikapi untuk menekan peredaran miras," terangnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved