Berita Nasional Terkini

Ultimatum Jokowi di Hari Ulang Tahunnya, BEM UI Ancam Bikin Demo Lebih Besar dari 2019, Protes RKUHP

Ultimatum Presiden Joko Widodo di hari ulang tahunnya, BEM UI ancam bikin demo yang lebih besar dari 2019 terkait RKHUP, jika tuntutan tak dipenuhi.

Tribunnews.com/Iqbal Firdaus
Ilustrasi aksi demo RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) lalu. BEM UI kembali menggelar demo di Patung Kuda hari ini, Selasa (21/6/22). Ultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari ulang tahunnya, Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI)  ancam bikin demo yang lebih besar dari 2019 terkait RKHUP, jika tuntutan tak dipenuhi. 

BEM UI menyoroti transparansi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP kali ini.

Apalagi, pada rapat tanggal 25 Mei itu, hanya dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draf.

Padahal, merujuk draf terakhir pada September 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah.

Artinya, ada 10 isu lain yang luput dalam pembahasan.

Dilansir dari Kompas.com, BEM UI secara khusus menyoroti keberadaan dua pasal, yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP yang luput dari pembahasan saat rapat terakhir antara DPR dan pemerintah.

Ilustrasi aksi demo RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) lalu. Aksi demo BEM Seluruh Indonesia (SI) 11 April 2022 di Istana, ada enam tuntutan. Polda Metro Jaya menyebut belum terima surat pemberitahuan.
Ilustrasi aksi demo RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) lalu. Aksi demo BEM Seluruh Indonesia (SI) 11 April 2022 di Istana, ada enam tuntutan. Polda Metro Jaya menyebut belum terima surat pemberitahuan. (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Artinya, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat memerlukan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni “kepentingan umum”, yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Melki.

Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Baca juga: Ulang Tahun Jokowi, Dari Blusukan Hingga Enggan Dirayakan Serta Rencana Sambangi IKN Nusantara

Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya dinilai akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata Melki. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved