Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Dua Bulan Jual Sabu, Pasutri di Bontang Diciduk Polisi, Barang Dikirim dari Sulsel

Kolaborasi apik Satuan Reskoba Polres Bontang dengan Polsek Bontang Utara menggagalkan pratik jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan pasangan sua

Tayang:
Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Dua tersangka pengedar sabu merupakan pasangan suami isteri yang diamankan di Mako Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kolaborasi apik Satuan Reskoba Polres Bontang dengan Polsek Bontang Utara menggagalkan pratik jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan pasangan suami isteri (pasutri)

Kasus narkoba pasutri ini diungkap polisi pada, Selasa (21/6/2022) kemarin sekira pukul 23.00 Wita, di Jalan Pelabuhan Kelurahan Lok Tuan.

Melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyebutkan jika kedua tersangka itu berinisial Sk (28) selaku suami, dan isterinya, En (24). 

Mereka digrebek saat tersangka yang merupakan isteri kedapatan memegang dua poket sabu di tangan.

"Ini sudah dipantau dua minggu, baru tadi malam berhasil diamankan," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Rabu (22/6/2022). 

Baca juga: ASN di Disdamkartan Bontang Terseret Kasus Narkoba, Disanksi Turun Jabatan ke Golongan Terendah

Menurut pengakuan tersangka, jual beli sabu sudah ditekuni sejak dua bulan terakhir.

Untuk mendapatkan sabu, kedua bertransaksi menggunakan handphone.

Bandar dan tersangka bersepakat ambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya tepat bundaran Hotel Bintang Sintuk. 

Barang bukti sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi.

"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," tuturnya. 

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan.

Baca juga: Ungkap 20 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Polres Bontang Jebloskan 25 Pengedar Sabu ke Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat kotor 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved