Berita Paser Terkini

Soal Isu Tilang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Paser

Larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara masih menyita perhatian masyarakat, bahkan munculnya opini dilakukan penilangan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menyikapi munculnya opini penilangan saat berkendara menggunakan sandal jepit. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara masih menyita perhatian masyarakat, bahkan munculnya opini dilakukan penilangan.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo angkat bicara menyikapi munculnya opini penilangan saat berkendara menggunakan sandal jepit.

Ditegaskan, pihaknya sejauh ini hanya sebatas memberikan imbauan pada pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2022, agar masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Larangan berkendara menggunakan sandal jepit masih sebatas imbauan, dari Korlantas ke Dirlantas sampai ke Kasatlantas memang memberikan imbauan kepada masyarakat berkendara jangan sampai menggunakan sandal, jadi masih sebatas imbauan.

"Jadi masih sebatas imbauan, kalau kita lihat informasi yang beredar di media sosial kan ditilang, itu tidak benar. Kita hanya sebatas meningkatkan, karena belum ada TR (Telegram Rahasia) harus ditilang, jadi kalau kita ketemu hanya sebatas mengingatkan," jelas Hari.

Baca juga: HUT ke 76 Bhayangkara, Polres Paser Gelar Turnamen Bola Voli

Saat patroli, jika ada pengendara yang kedapatan menggunakan sendal jepit maka petugas akan memberhentikan pengendara.

"Kita imbau kepada pengendara itu, kalau bisa ganti sepatu jangan sampai memakai sandal jepit," bebernya.

Hari menambahkan, belum ada sanksi yang diberlakukan terhadap pengendara yang menggunakan sendal jepit saat memacu kendaraannya di jalan raya.

Satlantas Polres Paser juga belum mengetahui kepastian akan diberlakukan sanksi tilang maupun sebaliknya.

"Kalau di Paser sudah kita terapkan namun kita belum tahu ke depannya, masih perlu dikaji ulang apakah perlu ditilang atau ditegur, tapi untuk sekarang ini belum ada," jelas Hari.

Menurutnya, imbauan untuk tidak menggunakan sendal jepit bagi pengendara dinilai sangat rawan mengalami luka parah saat terjadi insiden kecelakaan.

"Agak repot juga kalau pakai sendal jepit saat berkendara, paling tidak menggunakan sepatu untuk antisipasi keamanannya," tambahnya.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polres Paser Jaring Atlet Bola Basket untuk Persiapan Porprov di Berau

Diakuinya, imbauan tersebut juga telah diterapkan dalam Operasi Patuh Mahakam 2022 saat Satlantas Polres Paser melakukan patroli sebanyak 3 kali dalam sehari.

Karena masih dalam Operasi Patuh Mahakam yang berakhir 26 Juni 2022 mendatang, Kasatlantas Polres Paser mengimbau masyarakat untuk taat aturan dalam berkendara.

"Saya imbau kepada masyarakat baik itu pengendara roda 2 maupun roda 4 agar tetap taat dan patuhi aturan lalulintas. Kalau mau berangkat, cek kelengkapan berkendara anda jangan sampai masuk dalam 7 prioritas penindakan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved