Berita Paser Terkini

Soal Isu Tilang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Paser

Larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara masih menyita perhatian masyarakat, bahkan munculnya opini dilakukan penilangan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menyikapi munculnya opini penilangan saat berkendara menggunakan sandal jepit. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang dimaksud seperti diberitakan sebelumnya meliputi:

1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pendara Ranmor yang masih dibawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.

5. Mengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol.

6. Menggunakan Hp saat berkendara.

7. Melawan arus. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved