Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional Terkini

Sudah Melahirkan dan Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar

Seorang pria bernisial CDH (28) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menyiapkan uang Rp 1,4 miliar

Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock)
Ilustrasi. Seorang pria bernisial CDH (28) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menyiapkan uang Rp 1,4 miliar.Hanya gara-gara CDH batal menikahi WED (27). 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria bernisial CDH (28) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menyiapkan uang Rp 1,4 miliar.

Hanya gara-gara CDH batal menikahi WED (27).

Padahal WED yang juga merupakan warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sudah melahirkan anak dari hasil hubungan keduanya.

Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.

CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.

Baca juga: Perkara Makam Vanessa Angel, Farhat Abbas Bakal Gugat Crazy Rich Juragan 99

Baca juga: Kenapa Johnny Depp tak Gugat Amber Heard atas Perjanjian NDA? Malah Pilih Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Dipecat Jadi Kader PKS Tanpa Alasan, Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi Gugat di Pengadilan

Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.

WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.

Pada April 2020, WED hamil.

CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.

WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.

WED pun berusaha menghubungi CDH.

Namun CDH tak memberi respons.

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved