Berita Bontang Terkini

Dipecat Jadi Kader PKS Tanpa Alasan, Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi Gugat di Pengadilan

Pemecatan kader Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Bontang Maaruf Efendi yang merupakan anggota Komisi I DPRD disinyalir melanggar hukum

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pemecatan kader Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Bontang Maaruf Efendi yang merupakan anggota Komisi I DPRD disinyalir melanggar hukum.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemecatan kader Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Bontang Maaruf Efendi yang merupakan anggota Komisi I DPRD disinyalir melanggar hukum.

Pasalnya, pemecatan anggota Komisi DPRD Bontang tidak mendasar sesuai proses hukum aturan AD/ART Partai PKS.

Ma’aruf menuturkan, dirinya didepak dari PKS pada Tanggal 14 Januari lalu.

Dalam surat pemecetan itu bertuliskan surat pencabutan kartu anggota dan meminta pengurus DPD PKS untuk segera menyiapkan PAW.

Namun yang disoal Ma’aruf, proses pemecatan tidak sesuai dengan aturan AD/ART.

Baca juga: PKS Kaltim Tegas Menolak dan Sayangkan Sikap Pemerintah Berikan Ruang Wacana Penundaan Pemilu

Baca juga: Rakerda PKS Balikpapan di Golden Tulip, Siap Jaring Millenial Demi Memaksimalkan IT

Baca juga: Lama Diperjuangkan, 2 PKS Akhirnya Bermitra dengan Koperasi Petani Kelapa Sawit di Paser

Kendati proses beberapa kali sidang internal partai, tidak ada sekalipun menyertakan pelanggaran tertulis terkiat aduan yang dilayakan ke dirinya.

“Beberapa kali sidang internal partai saya tidak pernah hadir. Karena permohonan surat saya tidak pernah mendapat respon apapun,” ujarnya.

Dalam surat permohonan Ma’aruf itu, mencatut beberapa poin.

Diantaranya salah satu, menanyakan terkait pelanggaran apa yang dilanggar.

Kedua dia juga meminta kejelasan terkait siapa orang yang melaporkan dirinya.

Kemudian diakhir, Ma’aruf meminta waktu untuk menyiapkan bahan materi klarifikasi mengikuti sidang internal.

“Saya tidak pernah hadir karena surat saya tidak ada balasan. Jadi setiap kali panggilan, saya kirim ulang surat saya. Hingga waktu pemecatan tidak ada balasan surat,” tutunya.

Baca juga: Demokrat dan PKS Langsung Panas, PKB Usulkan Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun Lagi

Karena dinilai proses pemecatannya cacat hukum, Ma’aruf pun melayang kan gugatan ke pengadilan negeri.

“Ada indikasi melawan hukum dalam proses pemecatan in. 18 April ini mulai sidang perdana di PN Bontang,” tutur Anggota dewan 4 priode ini.

Salah satu sumber partai saat dikonfirmasi pun enggan memberikan komentar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved