Aplikasi
APAKAH Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Bakal Diblokir 20 Juli 2022? Penjelasan Kominfo
Apakah Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram bakal diblokir 20 Juli 2022? Simak penjelasan lengkap Kominfo terkait hal tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Kemungkinan Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram bakal diblokir 20 Juli 2022 mendatang membuat ramai.
Informasi terkait sejumlah aplikasi seperti Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan diblokir 20 Juli 2022 nanti ini terkait dengan persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia untuk mendaftar ke Kominfo.
Sejumlah PSE sudah mendaftarkan ke Kominfo, namun ada beberapa aplikasi besar yang belum masuk daftar seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Selain itu, ada sejumlah PSI lain yang juga belum mendaftar, yakni Netflix, Twitter, Telegram, Zoom dan YouTube.
Kominfo menetapkan batas akhir pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022 mendatang.
Lalu apa yang terjadi setelah 20 Juli 2022 mendatang?
Apakah Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram serta sejumlah PSE akan langsung diblokir dan bagaimana nasib pengguna?
Sementara ini, Kominfo telah mengimbai kepada PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia agar segera mendaftar.
Baca juga: Mau Sadap WhatsApp lewat Google? Begini Cara Mudahnya, bisa Cek Chat WA Juga Lokasi Pasangan
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.