Ibu Kota Negara
Apakah Tahun 2024, IKN Bakal Dilanjutkan? Jokowi: sudah Ada Undang-undangnya, Isi UU IKN No 3/2022
Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kunjungannya ke Kalimantan Timur ( Kaltim ) awal pekan ini, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membahas mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ).
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan seputar kelanjutan IKN setelah masa pemerintahanya berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Pembangunan IKN menurut Presiden Jokowi telah dijamin dengan Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) Nomor 3 Tahun 2022.
Presiden Jokowi mengatakan UU IKN disetujui mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.
Pemerintah menetapkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sesuai dengan UU IKN, ibu kota negara yang baru dinamai Nusantara dan akan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara.
Lalu apa saja isi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022?
Rabu (22/6/2022) saat membuka Kongres XXXII PMKRI di Samarinda, Presiden Jokowi mengatakan, "Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan apa tidak, lho, sudah ada undang-undangnya, didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi?"
Baca juga: Pembangunan Tol Bawah Laut IKN Nusantara Dimulai Agustus 2022, Peran dan Keterlibatan Korea Selatan
Menurut Jokowi pemindahan ibu kota merupakan sebuah gagasan lama yang belum pernah dieksekusi sebelumnya.
Jokowi menuturkan, ide ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Sukarno yang mewacanakan pemindahan ibu kota ke Palangkaraya.
Rencana ini juga muncul di masa pemerintahan berikutnya.
Namun, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, mantan Walikota Solo itu mengatakan, rencana memindahkan ibu kota kini sudah dapat dieksekusi karena dijamin oleh Undang-Undang IKN.
"Jadi kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, undang-undangnya sudah ada," ujar Jokowi.
Jokowi melanjutkan, secara hitung-hitungan memang sudah waktunya pusat pemerintahan dipindahkan dari Pulau Jawa.