Ibu Kota Negara
Apakah Tahun 2024, IKN Bakal Dilanjutkan? Jokowi: sudah Ada Undang-undangnya, Isi UU IKN No 3/2022
Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini.
Sebab, jumlah penduduk Indonesia di Pulau Jawa sangat besar, hingga mencapai 56 persen dari seluruh populasi warga Indonesia.
Sementara dari sisi ekonomi, 58 persen produk domestik bruto berada di Pulau Jawa, sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau.
Baca juga: Puan Maharani Tegaskan Pergantian Presiden Tak Bakal Pengaruhi Kelanjutan Pembangunan IKN
"Ini yang sering saya sampaikan, ini adalah pemerataan ekonomi, dan yang paling penting memang kita ingin Indonesia-sentris, bukan Jawa-sentris," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan, pembangunan dasar IKN di Kalimantan Timur telah dimulai dengan adanya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi.
"Adanya bendungan ini menunjukkan pembangunan basic di infrastruktur sudah mulai.
Juli nanti, pembangunan jalan utama dari jalan tol Balikpapan juga dimulai," kata Jokowi saat meninjau pembangunan bendungan tersebut, Rabu siang, dikutip dari siaran pers.
Isi UU IKN
Ada beberapa hal yang dituangkan di dalam UU Ibu Kota Negara.
Mulai dari pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran.
Pembentukan
Dengan adanya UU IKN, dibentuklah Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: IKN Nusantara Mulai Dibangun Agustus 2022, Indonesia Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Korsel
Ibu Kota Nusantara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional.
Pasal 5 Ayat 2 UU IKN berbunyi, “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini.”
Ibu Kota Nusantara pun akan dipimpin oleh seorang kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintahan setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.