Berita Samarinda Terkini

Dua Terpidana Kasus Narkoba 37,8 Kg di Samarinda Dihukum Seumur Hidup

Sidang putusan perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 37,8 kilogram akhirnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana sidang putusan tiga terdakwa pengedar narkoba di Kota Samarinda. Dua di antaranya mendapat putusan seumur hidup dan satunya 10 tahun kurungan penjara. 

Di penghujung sidang, barang bukti dari para terdakwa pun dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun rinciannya masing-masing berupa 24 bungkus kemasan teh china warna kuning dan hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 24.783 gram alias 24,7 kilogram.

Baca juga: Puluhan Poket Barang Haram 65 Gram Nyaris Masuk di Lapas Samarinda

3 bungkus pil ekstasi warna kuning merk spind sebanyak 15.003 butir dengan berat 6.879 gram alias 6,7 kilogram.

Serta 1 bungkus ekstasi warna cokelat merek monkey sebanyak 4.934 butir seberat 2.028 gram alias 2,082 kilogram. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved