Berita Samarinda Terkini
Dua Terpidana Kasus Narkoba 37,8 Kg di Samarinda Dihukum Seumur Hidup
Sidang putusan perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 37,8 kilogram akhirnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Di penghujung sidang, barang bukti dari para terdakwa pun dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun rinciannya masing-masing berupa 24 bungkus kemasan teh china warna kuning dan hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 24.783 gram alias 24,7 kilogram.
Baca juga: Puluhan Poket Barang Haram 65 Gram Nyaris Masuk di Lapas Samarinda
3 bungkus pil ekstasi warna kuning merk spind sebanyak 15.003 butir dengan berat 6.879 gram alias 6,7 kilogram.
Serta 1 bungkus ekstasi warna cokelat merek monkey sebanyak 4.934 butir seberat 2.028 gram alias 2,082 kilogram. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.