Berita Samarinda Terkini

Puluhan Poket Barang Haram 65 Gram Nyaris Masuk di Lapas Samarinda

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 65 gram brutto sabu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/LAPAS SAMARINDA
Petugas saat memeriksa 65 gram brutto sabu yang nyaris diselundupkan ke Lapas Natkotika Samarinda/ HO-Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 65 gram brutto sabu ke dalam Lapas, Senin (9/5/2022) lalu.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat menerangkan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima barang titipan dari pengunjung untuk warga binaan berupa troli dan lampu sorot.

Namun ternyata ketika diperiksa, petugas melihat 3 bungkusan mencurigakan dan diduga narkotika jenis sabu.

KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan.

Baca juga: Komisi I DPRD Dukung Langkah Pemkot Samarinda Distribusikan Minyak Goreng Murah kepada Warga

Baca juga: 908 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Rinciannya

Baca juga: Pertama di Kaltim-Kaltara, WBP Lapas Tenggarong Bisa Zoom Meeting Dengan Keluarga Saat Idul Fitri

"Terkait dengan temuan barang terlarang ini," ungkap Hidayat saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (13/5/2022).

Hidayat melanjutkan, dalam isi titipan tersebut menemukan 1 pocket sabu besar seberat 25 gram brutto, 1 bungkus klip kecil berisi 18 pocket sabu seberat 21 gram brutto, dan 1 bungkus lainnya berisi 17 pocket sabu seberat 19 gram brutto.

"Jadi total beratnya diperkirakan 65 gram brutto," rincinya.

"Saya melaporkan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kaltim, serta berkoordinasi dan bersinergi dengan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda untuk proses selanjutnya," terang Hidayat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian membenarkan terkait dengan temuan barang terlarang tersebut.

"Benar, ada kami amankan narapidana setelah diserahterimakan dari Lapas Narkotika Samarinda," jelasnya.

"Kasusnya masih kami selidiki," sambungnya singkat.

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan itu merupakan buah kerjasama yang baik antara Polri dan Kemenkumham dalam hal pemberantasan narkotika. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved