Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Test PCR/Antigen Bagi Penumpang Pesawat Vaksin Lengkap, Cek Syarat Naik Pesawat Tahun 2022

Tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap, cek syarat naik pesawat tahun 2022.

Unsplash/sebastiangrochowicz
Ilustrasi pesawat - Tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap, cek syarat naik pesawat tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar dunia penerbangan tahun 2022.

Tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap.

Cek syarat naik pesawat tahun 2022.

Berikut cara mengisi eHAC buat penumpang pesawat.

Cek juga syarat kelayakan perjalanan udara terbaru.

Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022.

Bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang, namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Tahun 2022, Protokol Perjalanan hingga Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. 

Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.

Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri. 

Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.

Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini

Sebelumnya, selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved