Kabar Artis
Joice Challista Siapa? Ini Profil Artis yang Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Pernah Pesta di Kosan
Seorang artis, yang belakangan diketahui adalah Joice Challista ditangkap polisi atas dugaan penyalagunaan obat terlarang.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Joice Challista yang tengah ramai diperbincangkan karena dugaan kasus narkoba?
Seorang artis, yang belakangan diketahui adalah Joice Challista ditangkap polisi atas dugaan penyalagunaan obat terlarang.
Lantas, siapa sebenarnya Joice Challista?
Baca juga: Terjawab DJ Inisial J Siapa Sebenarnya, Terkuak Sosok Joice Challista yang Ditangkap Karena Narkoba
Baca juga: Peringati HANI 2022, Wali Kota Balikpapan Imbau Masyarakat Lindungi Keluarga dari Narkoba
Baca juga: Banyak Jalan Tikus untuk Selundupkan Narkoba di Kaltim, BNNP Bentuk Desa Bersinar Tiap Daerah
Bagi yang belum tahu, simak profil Joice Challista selangkapnya berikut ini.
Polisi telah memastikan DJ berinisial J ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan adalah Joice Challista.

Joice Challista ditangkap saat akan perform di sebuah tempat hiburan malam, mengutip TribunSumsel.com dengan judul Profil dan Biodata Joice Challista DJ Mantan Model yang Ditangkap Polisi Dugaan Kasus Narkoba
Lantas siapakah sosok DJ Joice Challista tersebut, berikut ulasannya.
Biodata Joice Challista
Joice Challista memiliki nama lengkap Anisa Chairunnisa
Joice Challista lahir di Bogor 2 Oktober 1999 yang kini menginjak usia 23 tahun.
Joice Challista berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) dan mantan model.
Joice Challista mengawali karir sebagai model pada tahun 2017.
Baca juga: Sosok Dinda Syarif, Model Transgender yang Jalani Operasi Pengikisan Jakun, Penampilan Terbarunya
Namun hanya selang beberapa bulan sebelum beralih kini profesi sebagai DJ dengan imej penampilan seksi yang dia bawakan saat manggung.
Karena kepiawaiannya di dunia model Joice Challista atau bernama lengkap Anisa Chairunnisa ini pernah didaulat sebagai Miss HIN Jogja 2017.
Miss HIN adalah sebuah ajang tampilnya wanita seksi yang berdiri dan berpose di samping mobil modifikasi yang di pamerkan di sebuah pameran otomotif.
Pemilik peringkat daftar 37 DJANE Top Asia 2021 itu mengaku pernah mendapat pengalaman pahit selama menjadi disk jockey di tempat hiburan malam, ia pernah dilecehkan saat ada tamu yang hendak berfoto bersamanya.
Bahkan ia menuturkan bahwa pernah ditawar seorang pria seharga 1 mobil Avanza.
Konsumsi Narkoba Sejak 2018
Polisi menangkap seorang DJ, Joice dan ketiga temannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Joice ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, Polisi menangkap disc jockey (DJ) Joice bersama tiga temannya berkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos di Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Joice, kepada polisi mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu, atau 2018.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah makai narkoba sejak tahun 2018," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menenangkan Diri
Billy mengemukakan, Joice mengonsumsi sabu bukan untuk mempersiapkan diri sebelum tampil sebagai DJ, melainkan untuk ketenangan diri.
"Menurut keterangan tersangka (Joice), dia menggunakan untuk dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia mau menggunakan saat mau menggunakan saja," ucap Billy.
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Narkoba 37,8 Kg di Samarinda Dihukum Seumur Hidup
Pesta Narkoba di Kos-kosan
Sebelumnya, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE.
Mereka ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar kos-kosan.
"Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba. Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," ucap Billy.
Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka yakni satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pastinya kita akan terus menindaklanjuti (soal pendapatan narkoba) sampai ke pemasok," kata Billy.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.