Berita Samarinda Terkini
Dua Terpidana Kasus Narkoba 37,8 Kg di Samarinda Dihukum Seumur Hidup
Sidang putusan perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 37,8 kilogram akhirnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang putusan perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 37,8 kilogram akhirnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (24/6/2022) sore.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim Lukman dengan didampingi Nugrahini Meinastiti dan Rakhmat Dwi Nanto sebagai Hakim Anggota dan membacakan putusan terhadap terdakwa Fazrin, Faizal dan Doni.
Fazrin dan Faizal divonis seumur hidup dan Muhammad Doni Saputra mendapat hukuman 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa ini sebelumnya dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba dengan berat fantastis beberapa waktu lalu di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Terungkap Adik Kakak Asal Bontang, Diduga Bawa Barang Haram 19,8 Kilogram
Baca juga: Transaksi Jual Beli Barang Haram di Tarakan, Pelaku Diduga Diberi Upah Rp 500 Ribu per Hari
Baca juga: Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi Saat akan Konsumsi Barang Haram dengan Temannya
"Majelis mendapat dua alat bukti dan terdakwa terbukti secara sah bersalah, serta terlibat dalam peredaran narkoba,
Oleh karena itu, majelis hakim memutus 10 tahun penjara.
"Denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 3 bulan penjara," putus Lukman selaku ketua Mejalis Hakim dalam persidangan untuk terdakwa Muhammad Doni Saputra dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Smr.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab Doni melalui siaran daring persidangan.
Setelah memutus perkara Doni, Majelis Hakim lantas membacakan putusan terdakwa Fazrin dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faizal Abdul Rachman Bin Abdul Rachman yang bernomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan putusan kurungan seumur hidup.
"Memutus perkara dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim secara bergantian terhadap terdakwa Fazrin dan Faizal.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa pun memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Fazrin dan Faizal secara bergantian.
Baca juga: Puluhan Poket Barang Haram 65 Gram Nyaris Masuk di Lapas Samarinda
Sebagaimana yang diketahui, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Tuntutan ketiganya pun tak jauh berbeda dibanding putusan majelis hakim.
Yakni, Fazrin dan Faizal diputus sesuai tuntutannya, penjara seumur hidup, sementara putusan terdakwa Doni jauh lebih ringan dari tuntutan awal yakni 15 tahun penjara, namun diputus hanya mendapat vonis 10 tahun penjara.