Berita Kukar Terkini
PNS di Kukar Terima Gaji ke-13 sebelum Idul Adha, Pemkab Siapkan Rp 73 M
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) rampung sebelum Hari Raya Idhul Adha.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) rampung sebelum Hari Raya Idhul Adha.
Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengatakan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan setelah PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.
Saat ini BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses pengajuan surat penyediaan dana, yakni Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Targetnya sebelum Hari Raya Idhul Adha, PNS di Kukar sudah menerima gaji ke-13. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian PNS yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji dengan gaji ke-13 ini untuk memudahkan proses administrasi atau pencatatan.
Baca juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat
"Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua klir dulu, tanggal 1 gajian dulu, kemudian klir baru nanti dibayarkan gaji ke-13," kata Sukodjo.
Sebagai informasi, ada 12 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan menerima gaji ke-13.
Besaran gaji ke-13 bagi PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juni ini.
Untuk pencairan gaji ke-13 dan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP), BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan anggaran sekira Rp 73 miliar, yang diberikan hanya kepada PNS saja. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.