Berita Penajam Terkini
Tatap Pemilu 2024, Dapil Sepaku Masih Milik Penajam Paser Utara
Usai pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia dari Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Usai pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia dari Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa hingga saat ini Sepaku masih menjadi salah satu Daerah Pemilihan (Dapil) di Penajam Paser Utara.
Hal tersebut seperti dikemukakan Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co, Selasa (28/6/2022) di Penajam Paser Utara, menanggapi soal status Sepaku jadi kawasan inti IKN Nusantara.
Tono menyebut, hingga saat ini Sepaku masih masuk dalam wilayah register Penajam Paser Utara, sesuai yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Ribuan Petugas Pemilu Bakal Direkrut KPU PPU 2024 Mendatang
Baca juga: Kejari Lanjutkan Penggeledahan di Ruang Bendahara KPU PPU, Ini yang Ditemukan
Baca juga: KPU PPU Krisis SDM, 5 Staf PNS yang Diperbantukan di Sekretariat Ditarik Kembali ke Instansi Pemda
"Tidak ada nomor register wilayah yang diterbitkan oleh Kemendagri, untuk Sepaku," ungkapnya.
Dengan tidak adanya nomor register wilayah yang baru untuk Sepaku, maka KPU PPU masih menganggap bahwa Sepaku masih merupakan salah satu dapil Penajam Paser Utara.
Oleh karenanya KPU menganggap bahwa dapil Sepaku itu masih bagian dari Penajam Paser Utara.
"Nomor register wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri, contoh misalnya seperti Kecamatan Penajam kan 640901. 64 itu untuk wilayah Kaltim, kemudian 09 itu PPU, kemudian 01-nya Kecamatan," lanjutnya.
Namun demikian, Tono mengaku kemungkinan dapil Sepaku tidak lagi menjadi bagian dari PPU, itu tergantung dari nomor register yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Lanjut Geledah Ruang Bendahara KPU PPU
Hal itu sebab, meski Undang-undang IKN Nusantara telah disahkan, tetapi belum ada yang membahas mengenai pemekaran wilayah ini.
"Walaupun UU nomor 3 tahun 2022 sudah disahkan, tapi semuanya masih berbicara tentang persiapan pemindahan ibu kota," terangnya.
Dijelaskan Tono, meski Sepaku hilang dari dapil Penajam Paser Utara, namun porsi kursi di DPRD masih 25 kursi.
Hal itu karena, jumlah pemilih di Penajam Paser Utara masih berada diatas 100 ribu, meskipun Sepaku tidak lagi menjadi salah satu dapil di Penajam Paser Utara.
"Pemindahan IKN Nusantara ini tentu kami kehilangan pemilih tapi kursi tetap 25 untuk Penajam walaupun Sepaku hilang," ungkapnya.
"Hal itu karena jumlah pemilih diatas 100 ribu," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/daerah-pemilihan-sepaku-ppu.jpg)