Berita Penajam Terkini

KPU PPU Krisis SDM, 5 Staf PNS yang Diperbantukan di Sekretariat Ditarik Kembali ke Instansi Pemda

Sebanyak lima staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan atau diperbantukan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana. Ia mengemukakan lima staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan atau diperbantukan di Sekretariat KPU Kabupaten PPU kembali ditarik ke instansi pemerintah daerah. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak lima staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan atau diperbantukan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditarik ke instansi pemerintah daerah.

"Ada 5 staf PNS daerah yang diperbantukan pada Sekretariat KPU Penajam Paser Utara mendapat SK penempatan pada instansi pemerintah," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irwan Sahwana, Jumat (2/7/2021).

"Penarikan ini murni kewenangan dari pemerintah daerah. Kami hargai itu," imbuhnya.

Dijelaskan Irwan, kelima staf Sekretariat KPU itu akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah meliputi Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Sosial dan Inspektorat Daerah.

"Surat perintah penugasannya dari BKPSDM PPU langsung ditandangani oleh Assisten III/Asisten Administrasi Umum pak Surodal Santoso," kata dia.

Baca juga: Bupati AGM Tak Mau Lagi Urusi Masalah Covid di PPU dan Ingin Ajak Kepala Daerah Lain Bersikap Sama

Dalam mencari solusi terkait dengan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup kerjanya, Irwan mengaku akan mengusulkan penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) kepada Sekretaris KPU Provinsi sesuai dengan kebutuhan SDM di daerah.

"PPNPN ini adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN. Sesuai dengan Keputusan Sekjen KPU RI nomor 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 Tanggal 7 Juni 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota," ujar dia.

Dikatakan Irwan, pengajuan tersebut adalah merujuk langkah dari KPU PPU untuk mengatasi keterbatasan SDM.

Sebab, semua PNS daerah yang diperbantukan kepada pihaknya akan ditarik kembali secara keseluruhan.

"Apalagi surat yang ditembuskan ke KPU PPU tidak ke saya namun ditujukan kepada Sekretaris KPU PPU. Sehingga kami akan meminta kepada Sekretaris KPU PPU untuk segera berkoordinasi dengan Sekretaris KPU kaltim," ucapnya.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD PPU Tanggapi Kinerja Perumda Benuo Taka, Sariman: Saya Kira Layak Saja untuk Diganti

Berita tentang Penajam

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved