Video Viral
Akhirnya Wapres Maruf Amin Respon Pengesahan Pernikahan Beda Agama, Ada Fatwa MUI
Akhirnya Wapres Maruf Amin respon pengesahan pernikahan beda agama, Ada Fatwa MUI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses.
Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan.
Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kita proses," jelas dia. (*)