Selasa, 21 April 2026

Video Viral

Akhirnya Wapres Maruf Amin Respon Pengesahan Pernikahan Beda Agama, Ada Fatwa MUI

Akhirnya Wapres Maruf Amin respon pengesahan pernikahan beda agama, Ada Fatwa MUI

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Maruf Amin menyatakan, pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa MUI.

Dilansir dari Kompas.com, Ma'ruf mengatakan, MUI pun akan menyiapkan langkah hukum merespons putusan Pengadilan Negara Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. "Dari sisi fatwa MUI, tidak sejalan ya.

Nanti ada langkah hukum di Komisi Hukum MUI, akan dibahas di MUI seperti apa nanti karena memang fatwanya tidak boleh," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf mengatakan, fatwa MUI yang melarang pernikahan beda agama sudah ada sejak ia menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa MUI.
"Fatwanya sudah ada dari dulu waktu saya jadi ketua Komisi Fatwa ya sudah ada fatwa itu," ujar dia.

Baca juga: Pemakaian Ganja untuk Medis, Wapres Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara dua warga berinisial RA dan EDS.

Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, pasangan itu mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK, MUI Keluarkan Fatwa, Ada 4 Poin Penting

Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.

Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022.

Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Siapkan Manusia yang Berakhlak, Disdikbud Kukar Gandeng MUI

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil.

Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved